TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiagakan seluruh pegawai yang mereka miliki untuk menghadapi mudik lebaran 2019. Salah satunya caranya yaitu melarang pegawai cuti selama masa mudik yang ditetapkan KAI dari 26 Mei 2019 hingga 16 Juni 2019.
Baca juga: Menhub: Jumlah Penumpang Pesawat Lebaran 2019 Bakal Naik 3 Persen
"Seluruh pegawai KAI dimaksimalkan untuk membantu kelancaran pelayanan di stasiun-stasiun dan tidak dlperkenankan mengambil cuti tahunan," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 Mei 2019.
Dalam mudik lebaran 2019 ini, KAI menyiagakan 188 tenaga daerah rawan ekstra dan alat material untuk siaga (AMUS) berupa batu alas atau kricak, bantalan rel, dan pasir. Penyediaan 188 tenaga daerah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan pengawasan di daerah-daerah rawan.
Di sisi lain, KAI juga menambah petugas penjaga perlintasan kereta api sebidang menjadi 873 orang dan petugas pemeriksa jalur sebanyak 428 orang. Selain itu, ada tenaga flying gank disiagakan selama 24 kam apabila terjadi rintang jalan atau KKA (kecelakaan kereta api).
Di samping itu, KAI menyiapkan tenaga keamanan dari internal yaitu Polsuska dan satpam, serta eksternal yaitu TNI dan Polri. Sebanyak 1.480 tenaga Polsuska, kata Edi, akan bertugas di atas KA dan di stasiun. Sementara 8.761 personal satpam akan menjaga di tiap stasiun dan aset KAI.
Sedangkan tenaga eksternal dari TNI dan Polri sebesar 1.587 personel plus 69 anjing pelacak (K-9) disiagakan untuk menjaga stasioner, parkir, dan jalur KA. Edi berharap uh proses perjalanan mudik maupun balik berjalan lancar tanpa kendala.
Baca berita Lebaran 2019 lainnya di Tempo.co